Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Koordinator AWK bambang Riyanto mengaku sudah empat kali melakukan audiensi di DPRD Pati, tetapi selama itu pula pihaknya beum menemukan titik temu permasalahan. Mengingat, keduanya belum menemukan singkronisasi pembahasan antara makna fungsional dan administratif dalam penerbitan izin lingkungan.
“Karena apa yang sudah dinyatakan DLH, saya pikir sangat kontradiktif. saya sudah mengajak DLH untuk bertemu dan ingin mengajak DLH ke lapangan, tetapi pihaknya selalu mengatakan sudah konstitusional dan sudah sesuai dengan hukum,” terangnya.
Menurut Bambang, pernyataan tersebut dikatakan aneh. Sebab, dia tidak pernah mau terjun ke lapangan melihat kondisi langsung masyarakat, tetapi sudah mengatakan konstitusional. Padahal, di kawasan Pegunungan Kendeng tersebut, ada penambangan yang menurutnya sangat merusak lingkungan.
Terkait dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang selama ini menjadi perbincangan hangat, dia juga meminta agar pemerintah pati mensingkronkan antara kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengingat, KLHS tersebut sudah merekomendasikan bahwa kawasan lindung tidak boleh ada izin baru.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



