Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Pembekukan itu kami lakukan lantaran setelah kami mengadakan evaluasi dari 1138 koperasi yang terdata, ternyata ada koperasi yang bermasalah, sehingga kami bekukan,” ungkapnya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ahmad Kurnia, Jumat (13/7/2018).

Lebih lanjut, ada banyak juga koperasi yang tidak aktif dan pemenuhan syarat tidak terpenuhi, sehingga Dinkop berusaha untuk mengevaluasi itu semua. Dihawatirkan, apabila koperasi yang belum jelas itu tidak segera ditindak, maka yang menjadi korban nantinya adalah masyarakat atau nasabah.

Dia juga menambahkan, untuk penilaian koperasi itu sendiri, pihaknya mengakau ada beberapa komponen yang perlu di pertegas. Seperti kesehatan koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT), apakah ada laporannya ataupun tidak maupun hasil evaluasi yang dilakukan.

“Mau tidak mau, yang tidak sesuai dengan standard an ketentuannya, jelas kami bekukan, yakni sebanyak 513,” imbuhnya.

Sementara sisanya, yakni sebanyak 626 koperasi saat ini masih dalam penanganan Dinkop dan UMKM. Kurnia mengaku, untuk sisa dari koperasi yang dibekukan itu, selama ini masih dalam pembinaan dan pengawasan. Bahkan, pihaknya juga memberikan pelatihan secara geratis kepada pelau koperasi, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.“Mulai dari karyawan, atasan dan jajaran lainnya juga sudah kami berikan pelatihan terkait kekoperasian,” jelasnya.Dia mengaku juga akan melakukan hal yang sama, apabila ada indikasi koperasi lain yang menraha pada ketidaksehatan dalam sistem kerjanya. Pertama, dia akan memberikan surat peringatan kepada koperasi terkait, kemudian ditindak lanjuti dengan evaluasi ke tempat.“Apabila sudah menyalahi aturan dan tidak bisa diperingatkan, maka akan kami jukan ke pusat agar dibekukan,” tandasnya. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler