Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Komisioner KPU Pati Ahmad Jukari mengatakan, sebagian besar persyaratan yang belum dipenuhi oleh bacaleg adalah syarat keterangan sehat jasmani dan rohani. Bahkan untuk berkas itu, ternyata sebagian besar bcaleg belum memenuhinya.
“Faktor penyebabnya, para bakal calon dalam memenuhi kelengkapan persyaratan itu tidak dilakukan sesuai ketentuan dan petunjuk, yaitu harus di rumah sakit yang menjadi rujukan. Yakni, di Rumah Sakit RAA Soewondo, tapi cek kesehatan itu justru malah dilakukan di tempat lain,” ujarnya, Senin (23/7/2018).
Jika demikian, masih kata dia, syarat yang mengikuti adalah disertakannya hasil rekam medis masing-masing bakal calon. Sedangkan untuk sarat bebas narkoba sebagai bagian dari pakta integritas (form B3), semua sudah benar karena dilakukan di pusat kesehatan kepolisian.
“Karena itu, kmi mengembalikan berkas calon yang dinyatakan BMS tersebut ke masing-masing partai politik pengusungnya agar seegar dilakukan perbaikan,” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



