Adopsi Anak Ternyata Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasannya
Cholis Anwar
Rabu, 25 Juli 2018 17:36:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan, mengadopsi anak bisa kena pidana apabila diketahui anak yang diadopsi tersebut ternyata ditelantarkan atau diperlakukan secara keras atau anak tersebut dieksploitasi. Tentunya, pihak pengadilan negeri bisa membatalkan adopsi tersebut.
“Ya misalnya nanti ada laporan yang menunjukkan terjadi penelantaran anak, bisa diajukan surat pembatalan adopsi anak,” terang Hakim Pengadilan Negeri Pati Nunung Kristiani saat memberikan sosialisasi adopsi anak di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (25/7/2018).
Bahkan, lanjutnya, bila memang terjadi unsur kekerasan, atau eksploitasi anak misalnya, bisa dikenakan pidana melalui jerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Rinda Ardhiany mengungkapkan, sosialisasi mengenai adopsi anak dilakukan sebagai komitmen pihaknya untuk memberikan kepada masyarakat mengenai proses dalam mengadopsi anak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



