Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan, mengadopsi anak bisa kena pidana apabila diketahui anak yang diadopsi tersebut ternyata ditelantarkan atau diperlakukan secara keras atau anak tersebut dieksploitasi. Tentunya, pihak pengadilan negeri bisa membatalkan adopsi tersebut.

“Ya misalnya nanti ada laporan yang menunjukkan terjadi penelantaran anak, bisa diajukan surat pembatalan adopsi anak,” terang Hakim Pengadilan Negeri Pati Nunung Kristiani saat memberikan sosialisasi adopsi anak di Ruang Pragolo Setda Pati, Rabu (25/7/2018).

Bahkan, lanjutnya, bila memang terjadi unsur kekerasan, atau eksploitasi anak misalnya, bisa dikenakan pidana melalui jerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Rinda Ardhiany mengungkapkan, sosialisasi mengenai adopsi anak dilakukan sebagai komitmen pihaknya untuk memberikan kepada masyarakat mengenai proses dalam mengadopsi anak.

“Diakui memang masih banyak yang kurang memahami dalam proses adopsi anak menjadi hak asuh ini. Kebanyakan mereka saat mengurus akta kelahiran ingin menjadi seperti orang tua kandung, dan menghilangkan asal usul anak tersebut,” terang Rinda.Data yang dihimpun Dinas Sosial Kabupaten Pati menunjukkan, tingkat antusias masyarakat untuk mengadopsi anak terbilang cukup tinggi. Sejak 2015, sudah ada penetapan hak asuh anak sejumlah 24 anak. Itu yang sudah memiliki anak asuh sebelumnya.Sementara, seperti bayi yang terbuang misalnya seperti beberapa waktu lalu, peminatnya juga sangat banyak, ada sekitar 30an yang berminat menjadi orang tua asuh.“Dengan sosialisasi ini diharapkan, nantinya jika mengurus proses adopsi dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler