Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada petugas, SKN mengakui perbuatannya tersebut lantaran iseng. Awalnya, ia baru pulang berbelanja dari toko yang bersebelahan dengan rumah korban. Saat melintas disamping rumah korban bernama Sugiarti, ia melihat pintu dapur terbuka. Saat itulah, ia melihat korban menuju kamar mandi dengan hanya memakai handuk.

“Karena melihat korban akan mandi, terlintas keingan saya untuk melihat tubuh korban tanpa busana. Karena ventilasi kamar mandi terlalu tinggi, maka saya berinisiatif untuk merekam adegan mandi,” ujar SKN, Sabtu (4/8/2018).

Namun, aksinya tersebut berhasil diketahui korban. Seketika korban berteriak saat melihat telepon gengam yang mengarah kepadanya. Karena kaget mendengar teriakan korban, SKN lari tunggang langgang.

Baca Juga:
“Saat itu korban berteriak sopo iku sing ngrekam aku (siapa itu yang merekam saya). Karena panik, saya langsung lari. Dan ternyata saat itu juga suami korban mengejar saya sampai rumah dan langsung meminta handphone saya,” kata SKN.Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo melalui Kanit Reskrim Ipda Moh Ali membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 13 April lalu. Setelah melaui proses penyidikan yang panjang dan rumit, akhirnya kasus tersebut pada akhir Juli berkas perkara dinyatakan sudah P-21 atau lengkap dan siap disidangkan.“Setelah tiga bulan berjalan, akhirnya pekan depan kita akan mengikirmkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini cukup menguras tenaga dan pikiran karena kita harus mendatangkan sejumlah saksi ahli. Dan menunggu hasil pembuktian dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Cabang Semarang,” terangnya.Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merek Andromax A2 warna kuning keemasan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler