Dalam aksi tersebut, mereka menolak Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Mereka menilai bahwa adanya permen tersebut, mempunyai dampak buruk terhadap pecinta maupun peternak burung. Apalagi, dalam permen itu ada penambahan jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa lindungi.
Salah satunya burung murai batu. Para pecinta burung menyebut, murai batu bukanlah satwa langka, sehingga seharusnya tidak masuk dalam permen yang membuat pemilik burung ini terancam kena hukuman.
Koordinator Lapangan Aksi Damai 148, Nowok Yudha dalam orasinya mengatakan, para pecinta burung resah dengan adanya permen tersebut.Tidak hanya di Pati, Kicau Mania di daerah lain juga meresahkan hal yang sama.
“Kami pecinta burung menolak tegas dengan adanya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018. Kami meminta kepada anggota DPRD Pati untuk menyampaikan tuntutan kami itu,” ujarnya.
Dalam komunitas tersebut, tidak hanya para pemilik burung yang ikut aksi, tetapi para penjual pakan burung juga ikut terlibat. Mereka turut resah dengan adanya permen tersebut.Sebab, apabila jumlah satwa lindung ditambahkan, tentunya akan berdampak terhadap penghasilan penjual pakan burung.Selain itu, perajin sangkar burung juga turut meramaikan suasana. Mereka khawatir akan kehilangan kreativitasnya itu, lantaran tidak ada lagi pecinta burung yang berkenan membeli sangkar. Apalagi, saat ini pasar burung memang sedang mengalami tren kenaikan.“Kami tetap menolak tegas. Kami ini peternak burung, penghobi burung, kami tidak memusnahkan tetapi kami justru melestarikan burung-burung itu,” imbuhnya.Mereka menuntut agar permen tersebut segera dihapus, lantaran akan berdampak buruk bagi penghobi, peternak maupun pembuat sangkar burung.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Pati - Ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Kicau Mania Kabupaten Pati melakukan aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Selasa (14/8/2018). Aksi ini mereka namai Aksi Damai 148.
Dalam aksi tersebut, mereka menolak Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Mereka menilai bahwa adanya permen tersebut, mempunyai dampak buruk terhadap pecinta maupun peternak burung. Apalagi, dalam permen itu ada penambahan jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa lindungi.
Salah satunya burung murai batu. Para pecinta burung menyebut, murai batu bukanlah satwa langka, sehingga seharusnya tidak masuk dalam permen yang membuat pemilik burung ini terancam kena hukuman.
Koordinator Lapangan Aksi Damai 148, Nowok Yudha dalam orasinya mengatakan, para pecinta burung resah dengan adanya permen tersebut.Tidak hanya di Pati, Kicau Mania di daerah lain juga meresahkan hal yang sama.
“Kami pecinta burung menolak tegas dengan adanya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018. Kami meminta kepada anggota DPRD Pati untuk menyampaikan tuntutan kami itu,” ujarnya.
Dalam komunitas tersebut, tidak hanya para pemilik burung yang ikut aksi, tetapi para penjual pakan burung juga ikut terlibat. Mereka turut resah dengan adanya permen tersebut.
Sebab, apabila jumlah satwa lindung ditambahkan, tentunya akan berdampak terhadap penghasilan penjual pakan burung.
Selain itu, perajin sangkar burung juga turut meramaikan suasana. Mereka khawatir akan kehilangan kreativitasnya itu, lantaran tidak ada lagi pecinta burung yang berkenan membeli sangkar. Apalagi, saat ini pasar burung memang sedang mengalami tren kenaikan.
“Kami tetap menolak tegas. Kami ini peternak burung, penghobi burung, kami tidak memusnahkan tetapi kami justru melestarikan burung-burung itu,” imbuhnya.
Mereka menuntut agar permen tersebut segera dihapus, lantaran akan berdampak buruk bagi penghobi, peternak maupun pembuat sangkar burung.
Editor : Ali Muntoha