Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam aksi tersebut, mereka menolak Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Mereka menilai bahwa adanya permen tersebut, mempunyai dampak buruk terhadap pecinta maupun peternak burung. Apalagi, dalam permen itu ada penambahan jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa lindungi.

Salah satunya burung murai batu. Para pecinta burung menyebut, murai batu bukanlah satwa langka, sehingga seharusnya tidak masuk dalam permen yang membuat pemilik burung ini terancam kena hukuman.

Koordinator  Lapangan Aksi Damai 148, Nowok Yudha dalam orasinya mengatakan, para pecinta burung resah dengan adanya permen tersebut.Tidak hanya di Pati, Kicau Mania di daerah lain juga meresahkan hal yang sama.

“Kami pecinta burung menolak tegas dengan adanya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018. Kami meminta kepada anggota DPRD Pati untuk menyampaikan tuntutan kami itu,” ujarnya.

Dalam komunitas tersebut, tidak hanya para pemilik burung yang ikut aksi, tetapi para penjual pakan burung juga ikut terlibat. Mereka turut resah dengan adanya permen tersebut.Sebab, apabila jumlah satwa lindung ditambahkan, tentunya akan berdampak terhadap penghasilan penjual pakan burung.Selain itu, perajin sangkar burung juga turut meramaikan suasana. Mereka khawatir akan kehilangan kreativitasnya itu, lantaran tidak ada lagi pecinta burung yang berkenan membeli sangkar. Apalagi, saat ini pasar burung memang sedang mengalami tren kenaikan.“Kami tetap menolak tegas. Kami ini peternak burung, penghobi burung, kami tidak memusnahkan tetapi kami justru melestarikan burung-burung itu,” imbuhnya.Mereka menuntut agar permen tersebut segera dihapus, lantaran akan berdampak buruk bagi penghobi, peternak maupun pembuat sangkar burung.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler