Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurutnya, munculnya permen itu justru bisa membuat blunder di tengah maraknya para pecinta burung. Apalagi, burung-burung yang dimasukkan dalam Permen tersebut, saat ini banyak ditangkar. Dan dalam proses penangkaran, dikatakan ada pajak.

“Dalam Permen itu, bagi penangkar burung akan dikenakan biaya Rp 500 ribu untuk perizinannya. Tentu, ini sangat meresahkan kami. Penangkaran itu kan untuk melestarikan burung, bukan untuk memusnahkan. Maka dari itu, kami juga heran dengan adanya Permen tersebut,” ungkap Anggota Kicau Mania Edi Zainal Arifin saat melakukan audiensi di Kantor DPRD Pati, Selasa (14/8/2018).

Lebih lanjut, dia berhrap pemerintah tidak serampangan membuat aturan yang bisa merugikan masyarakat.

Pemerintah diminta turun langsung ke lapangan untuk melihat bagaimana proses penangkaran itu dilakukan. Sehingga, peraturan tidak serta merta langsung dikeluarkan tanpa mempertimbangkan efek lainnya.
“Dengan menangkar burung itu, kami juga ikut menyukseskan program pemerintah. Kemarin saja, di Jawa Timur sudah ada penjual burung yang ditangkap oleh petugas lantaran burung itu masuk dalam Permen 20/2018. Ini kan kacau,” katanya.Dia berharap, aspirasi Komunitas Kicau Mania Kabupaten Pati dapat didengarkan oleh Anggota DPRD Pati dan disampaikan ke pusat agar permen tersebut segara dicabut.“Semuanya ada izin dan harus bayar, burung juga harus terdaftar. Jadi, itu sangat merepotkan sekali. Intinya, kami ini melestarikan, bukan memusnahkan. Jadi, hapus permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 itu,” tandasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler