Terkait Permen LHK Nomor 20, BKSDA Jateng Belum Dapat Arahan
Cholis Anwar
Selasa, 14 Agustus 2018 16:05:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hanya, munculnya Permen itu muncul lantaran adaya penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesi (LIPI) bahwa telah terjadi penurunan populasi berbagai spesies burung di habitat alamnya. Bahkan, penurunan itu tercatat lebih dari 50 persen. Penelitian itu dilakukan mulai dari tahun 2000 hingga saat ini.
“Secara teknis, kami belum mendapatkan arahan. Kalaupun di dalamnya terdapat pendataan maupun pendaftaran jenis burung yang dipelihara oleh warga, itu merupakan bagian dari proses pemberlakukan Permen tersebut,” jelas Kepala Resort BKSDA Jateng, Arif Susiyoko Selasa (14/8/2018).
Ia menyebut, pada prinsipnya Permen tersebut tibak berlaku surut. Oleh karena itu, pihaknya sudah ditunjuk oleh kementerian untuk membentuk posko, guna menetapkan petugas untuk melakukan penerimaan laporan masyarakat yang menyimpan, memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi itu.
“Kalau misalnya dari pihak pecinta burung ataupun penangkaran membutuhkan bimbingan, kami akan siap mendampingi. Kami juga siap untuk melakukan pendaftaran dan pendataan,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



