Ikut Nyaleg, Dua Kades di Pati Ini Mundur dari Jabatannya
Cholis Anwar
Rabu, 15 Agustus 2018 12:59:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabag Pemerintahan Teguh Widyatmoko melalui Kasubag Pemerintahan Desa Indah Pebriana mengamini jika ada dua kades yang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya. “Sekarang ini surat pengunduran diri itu sudah kami proses,” kata Indah, Rabu (15/8/2018).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 memang ada klausul yang menyebutkan jika kades maupun perangkat desa yang mendaftar sebagai calon legislatif harus mundur dari jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan posisi kades, akan diisi oleh penjabat (Pj). Untuk usulan pengisi Pj nya sendiri diakuinya secara prosedur akan ditentukan bupati atas rekomendasi dari camat.
“Jadi nantinya camat akan mengajukan dan mengusulkan. Barulah akan ditentukan dari bupati,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



