Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator  aksi Jasmin mengatakan, surat audiensi yang sebelumnya di serahkan kepada pihak desa setempat, juga tertuliskan ada sebagian pihak LSM yang akan turut andil untuk menjelaskan temuan penyekewengan Dana Desa (DD). Tetapi, dari pihak desa tidak memberikan waktu kepada LSM untuk berbicara, sehingga pihaknya memilih walk out.

“Dalam surat yang kami kirimkan kan sudah jelas. Kami melakuan audiensi tidak hanya BPD dan masyarakat, tetapi juga ada LSM yang ikut. Tetapi, mereka malah tidak diberikan waktu untuk berbicara. Ya sudah, kami langsung bubar,” terangnya.

Dia mengaku tidak puas dengan penjelasan dari pihak desa, apalagi masih banyak yang belum di klarifikasi, terutama tentang pemalsuan tanda tangan BPD dalam Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2018. Tetapi, tiba-tiba dalam APBDes yang disahkan, muncul tanda tangan milinya.

“Saya sebagai ketua BPD sama sekali tidak pernah menandatangani Perdes APBDes itu. Tetapi kok tiba-tiba dalam keputusannya ada tanda tangan saya. Jadi, saya tidak terima dengan itu,” tegasnya.

Sementara Kades Klecoregonang Halimi mengatakan, aksi walk out tersebut dinilainya tidak berdasar. Sesuai dengan kesepakatan awal, yang berhak melontarkan pendapat dalam audiensi tersebut adalah warga desa setempat. Selain itu tidak diperkenankan untuk berbicara.“Tadi ada LSM yang tiba-tiba ingin mengutarakan pendapat, warga tetap menolak. Karena kesepakatan awalnya, selain warga Klecoregonang tidak diperkenankan untuk mengutarakan pendpatnya,” terang Halimi.Dia juga menyanggah tentang adanya pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dalam Perdes APBDes Klecoregoneng. Menurutnya, apabila Ketua BPD tidak ada, maka bisa diwakilkan kepada anggotanya yang menghadiri musyawarah dalam pembentukan APBDes.“Menurut sepengetahuan kami, apabila ketua BPD tidak hadir dalam musyawarah itu, maka bila sudah ada minimal dua per tiga dari jumlah anggotanya, maka sudah sah untuk di tandatangani. Adapun ada dugaan pemalsuan, kami tidak tahu. Karena itu sudah ranahnya pidana,” tutup Halimi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler