Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sekretaris ADO DPD Jateng Astrid Jovanka mengatakan, sebagai badan legislative, seharusnya mereka lebih mengetahui tentang kemajuan teknologi di semua sektor. Adanya angkutan online maupun ojek online yang semuanya berbasis aplikasi, merupakan bentuk kemajuan teknologi yang juga perlu diperhatikan.

“Mau kita ini hidup di tahun di mana peningkatan teknologi dan jaman milenia harus kita terima, Kecuali kita kembali ke tahun batu, di mana tidak adanya kemajuan teknologi sama sekali.  Gesekan dari konvensional dan online pasti akan terus terjadi justru itu adalah tugas dari instansi setempat untuk menjelaskan ke masyarakat Pati khususnya, bukannya malah menutup online,” tegas Astrid.

Dia menilai, masih ada yang salah mengerti terkait aplikatir dan pengemudi di Kabupaten Pati. Aplikator adalah Grab dan PT Gojek Indonesia, sedangkan pihaknya mengaku sebagai mitra kerja mereka yang menggunakan aplikasi untuk cari penumpang.

“Kalau yang diminta adalah izin aplikator tersebut, mintalah ke aplikator salah satu yang saya sebut di atas. Tapi normalnya dan logikanya kalau aplikator tersebut bisa beroperasional di kota kota besar lainnya, berarti aplikator tersebut tidak illegal,” tegasnya.Lebih lanjut, kalau aplikasi itu dianggap illegal, tentunya kedua aplikasi itu tidak akan diterima di Indonesia dan  sudah beroperasi hingga sekarang. Sebab, negara ini punya aturan yang mengatur aplikator apa saja yang boleh beroperasional di Indonesia.“DPRD Pati melakukan itu berdasarkan suara masyarakat Pati atau hanya suara organda dan angkutan lokal lainnya? Kalo mau adil beranikah mereka mengadakan poling untuk masyarakat Pati, apakah masyarakat lebih memilih online atau konvensinal?” tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler