Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


PN Pati dalam hal ini juga membawa pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi itu. Namun, warga yang menolak sempat beradu mulut dan akhirnya terjadi aksi saling dorong antara warga dan kepolisian. Bahkan, pemilih lahan, Wagiman sempat menghadang kawanan polisi yang lengkap dengan tameng dan alat pemukul.

Namum, polisi tetap menjalankan tugasnya untuk mengamankan proses eksekusi tersebut. Akhirnya, polisi menerobos masuk ke dalam krumunan massa dan mengamankan warga yang secara represif melakukan perlawanan. Bahkan, ada juga sebagian warga yang diamankan unuk menghindari kericuhan.

Tidak hanya laki-laki, sejumlah perempuan juga turut andil menghadang proses eksekusi itu. Mereka berteriak, menangis dan memohon agar para polisi segera keluae dari kampungnya. Mereka meminta belas kasihan kepada pemangku kepentingan agar rumah milik Wagiman tersebut tidak di eksekusi.

[caption id="attachment_148794" align="alignnone" width="715"] Sejumlah warga sempat bersitegang saat menghadapi eksekusi lahan di Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]

“Polisi balik! Polisi balik! Polisi balik!” seru mereka.
Namun, upaya tersebut ternyata tidak membuat polisi minder, justru polisi semakin mendekati kerumunan massa untuk memecah mereka agar tidak menghalangi para eksekutor. Tak ayal, bentrok pun terpaji. Salah seorang warga yang tidak terima, langsung melemparkan segelas air minum dan mengenai seorang petugas.“Jangan melempar sesuatu. Kami akan bertindak lebih tegas. Kami hanya menjalankan tugas,” teriak salah seorang polisi.Sumitro, panitera PN Pati mengatakan, eksekusi lahan seluas 410 itu memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses persidangan sudah dimulai sejak 2009 lalu. Bahkan, pihak pemohon maupun termohon sudah berkali-kali mengajukan gugatan hingga sampai Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya, pemohon, yakni Sarwi memenangkan kasusnya tersebut.“Sebelum eksekusi ini, pihak termohon sudah kami beritahukan untuk mengosongkan rumah. Tetapi sampai saat ini malah tidak di kosongkan. Tapi kami tetap melakukan ekseskusi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler