Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati bahkan sudah banyak menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg maupun parpol. Bahkan ada banyak Alat peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan.

“Seharusnya sosialisasi ini kan dilakukan sebelum masa kampanye berlangsung. Terus terang, tim kami yang di lapangan sudah menemukan banyak pelanggaran pemasangan APK oleh caleg maupun parpol,” ujar Komisioner bawaslu Pati Ahmadi.

Bahkan, bawaslu juga sudah memberikan rambu-rambu peringatan kepada parpol untuk mengindahkan peraturan pemasangan Apk yang sudah dibuat oleh KPU. Sehingga, apabila nantinya ada APK yang tetap melanggar aturan, maka Bawaslu Pati akan memberikan surat kepada yang bersangkutan.

“Apabila sudah diberikan surat ternyata APK yang tidak sesuai aturan itu masih terpasang, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU. Kalau belum juga di turunkan, maka akan kami lakukan penurunan bersama dengan Satpol PP,” tegasnya.
Menurutnya, penurunan secara paksa itu sudah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye sebagaimana diubah dua kali menjadi PKPU Nomor 33 tahun 2018. Selain itu, Bupati Pati juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait APK yang melanggar aturan tersebut.Ahmadi menambahkan, sampai saat ini tim Bawaslu sudah menemukan adanya APK yang melanggar aturan, yakni di Kecamatan Pati Kota, Tlogowungu, Gembong dan Margorejo. Termasuk diantaranya adalah Apk yang dipaku di pohon.“Karena itu, usai sosialisasi kampanye ini, kami akan bergerak cepat untuk memberikan surat peringatan kepada parpol yang melanggar dalam pemasangan APK, agar APK itu seegra di turunkan,” tandasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler