Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator aksi Suminto mengatakan, pada saat pengisian perangkat desa 2014 lalu, sekdes terpilih, yakni Anik Ekowati merupakan saudara dari pihak kades. Padahal, dalam peraturannya, hubungan saudara itu tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri.

“Pada saat itu, Anik sudah terpilih dan mendapatkan SK dari Kades untuk menjadi Sekdes Desa Boloagung. Namun, panitia pengisian perangkat desa tidak mempertimbangkan hubungan persaudaraan itu, sehingga kami harus menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Dalam perjalanannya, upaya hukum sudah dilakukan di pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Semarang oleh penggugat, yakni Suminto dan Edi Pernomo. Pada saat itu, pihaknya memenangkan perkara.

[caption id="attachment_149895" align="alignnone" width="715"] Warga Boloagung menuntut agar Sekdesnya diberhentikan. (MuriaNewsCom/Cholis anwar)[/caption]

Namun, dari pihak tergugat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang dimenangkan oleh tergugat. Selanjutnya, pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya dimenangkan oleh penggugat.
“Dalam salinan amar putusan yang diberikan oleh MA menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, dalam putusannya MA juga menyatakan batal dan tidak sah SK Kades Boloagung atas pengangkatan Sekdes Anik Ekowati,” tegasnya.Dirinya meminta kepada Kades untuk mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh MA tersebut dan mencabut SK yang sudah diberikan ke sekdes.Sementara itu, Kades Boloagung Sugito menyatakan belum menerima salinan putusan MA tersebut. Sehingga dirinya tidak berani untuk mencabut atau mengeksekusi Sekdes saat ini. Sebelumnya, dia juga sudah konsultasi dengan Bupati Pati Haryanto maupun Kabag Hukum setda Pati.“Dalam konsultasi itu, kami memang belum mendapatkan perintah dari Bupati untuk mengeksekusi Sekdes, apalagi kami juga belum menerima salinan putusan MA tersebut. Selain itu, masih ada waktu 60 hari dari saat putusan itu dikeluarkan, apakah nantinya aka nada upaya hukum lanjutan atau tidak. Kami masih menunggu itu,” tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler