Kades Boloagung: Pemberhentian Sekdes Tunggu Salinan Putusan Resmi dari MA
Cholis Anwar
Senin, 8 Oktober 2018 14:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Desa Boloagung Sugito mengatakan, dari pihak penggugat memang sudah mempunyai salinan dari MA atas peninjauan Kembali (PK) yang sudah dilakukan. Tetapi, pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan tersebut, sehingga tidak bisa untuk memberhentikan Sekdes terpilih itu.
“Baik dari Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. Kalau pihak penggugat sudah mempunyai, kami tidak tahu. Kami juga tidak bisa memberhentikan Sekdes tanpa ada keputusan yang jelas,” terangnya, Senin (8/10/2018).
Ketika ditanya tentang hubungan persaudaraan antara Kades dengan Sekdes terpilih pada saat proses pengisian perangkat desa, dirinya mengaku memang ada hubungan sepupu. Sementara yang saudara secara langsung adalah sang istri.
Baca juga : Langgar Ketentuan Pengisian Perangkat Desa, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Boloagung Pati
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



