Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Desa Boloagung Sugito mengatakan, dari pihak penggugat memang sudah mempunyai salinan dari MA atas peninjauan Kembali (PK) yang sudah dilakukan. Tetapi, pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan tersebut, sehingga tidak bisa untuk memberhentikan Sekdes terpilih itu.

“Baik dari Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. Kalau pihak penggugat sudah mempunyai, kami tidak tahu. Kami juga tidak bisa memberhentikan Sekdes tanpa ada keputusan yang jelas,” terangnya, Senin (8/10/2018).

Ketika ditanya tentang hubungan persaudaraan antara Kades dengan Sekdes terpilih pada saat proses pengisian perangkat desa, dirinya mengaku memang ada hubungan sepupu. Sementara yang saudara secara langsung adalah sang istri.

Baca juga : Langgar Ketentuan Pengisian Perangkat Desa, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Boloagung Pati
“Sebelum proses pengisian itu dilakukan, kami sudah konsultasi dengan Kabag Hukum Setda Pati dan mengkaji tentang peraturan pengisian perangkat desa. Pada saat koordinasi, hasilnya memang memperbolehkan, karena saya tidak ada hubungan persaudaraan secara langsung dengan Anik,” tegasnya.Namun, kenyataan ini dibantah oleh Penggugat, yakni Suminto bahwa adanya hubungan persaudaraan itu secara langsung telah melanggar Perbup maupun Perda pengisian perangkat desa. Sehingga, pihaknya kemudian mengajukan permasalahan tersebut ke meja hijau.“Hasilnya sudah jelas. MA Sudah memberikan putusan dan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan oleh penggugat, yakni saya sendiri. Seharusnya, Kades menghormati putusan ini,” terang Suminto.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler