Miliki Narkotika, Kades Panjang Divonis Delapan Tahun Penjara
Cholis Anwar
Jumat, 12 Oktober 2018 12:00:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anggota majelis dalam persidangan Agung Iriawan mengatakan, kasus yang tercatat dalam nomor perkara 178/pid.sus/2018/PN.Pati itu memang telah masuk dalam tahapan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nunung Kristiani.
Dalam putusan itu, terdakwa divonis dengan putusan delapan tahun dan denda Rp 2 miliar subside dua bulan penjara. Putusan tersebut sedikit lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Pada saat diputus terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan jaksa juga menyatakan menerima putusan,”terangnya, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



