Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Anggota majelis dalam persidangan Agung Iriawan mengatakan, kasus yang tercatat dalam nomor perkara 178/pid.sus/2018/PN.Pati itu memang telah masuk dalam tahapan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nunung Kristiani.

Dalam putusan itu, terdakwa divonis dengan putusan delapan tahun dan denda Rp 2 miliar subside dua bulan penjara. Putusan tersebut sedikit lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Pada saat diputus terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan jaksa juga menyatakan menerima putusan,”terangnya, Jumat (12/10/2018).

Proses persidangan itupun telah menghadirkan enam orang saksi didalam berkas perkara ditambah dua orang saksi adecharge atau yang meringankan. Penasehat hukum terdakwa juga telah melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis (4/10/2018) lalu.“Untuk dakwaannya sendiri dikenakan berbentuk kombinasi kumulatif subsideritas. Dakwaan kesatu primair dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 65 ayat 1 KUHP,” tambahnya.Seperti diketahui jika terdakwa diamankan satnarkoba Polres Pati di seberang RM Sendang Sani turut Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo Sabtu (2/6/2018) lalu. Dari terdakwa didapatkan diduga sabu seberat 4,67 gram dan 16 butir pil diduga ekstasi. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler