Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator PKH wilayah Pati Agus Supriyanto mengatakan, sampai saat ini tahapan mencairan masuk pada tahap ke tiga. Sementara untuk tahap keempat, diakui bakal dibagikan pada November mendatang.

“Untuk setiap tahapannya ditaksir bisa mencapai sekitar Rp 20 miliar sedangkan untuk setahun ada empat kali pencairan,” jelasnya, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, untuk menghindari terjadinya kesalah pahaman, proses pencariran ditrasfer secara langsung ke masing-masing penerima PKH. Untuk besarannya sendiri juga berbada-beda, tergantung komponen yang masuk.

“Seperti komponen anak SD berjumlah 22.451 penerima, anak SMP sejumlah 13.132 penerima, anak SMA sejumlah 11.609 penerima, ibu hamil 447 penerima, balita 9.426 penerima, anak pra sekolah 1.006 penerima, lansia 11.508 penerima dan untuk disabilitas berat 337 penerima,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dalam tahapan pertama disalurkan untuk sebanyak 50.278 penerima, tahap kedua sebanyak 50.528 penerima dan tahap ketiga yang disalurkan Agustus lalu sebanyak 50.496 penerima.Ditambahkan pula, untuk penerima PKH tetap ada system monitoring yang dilakukan secara berkala. Bahkan jika ada yang diketemukan telah mampu, bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan diputuskan dari progam tersebut.“Jadi tetap akan dilakukan evaluasi. Biasanya memang ada sejumlah kasus seperti itu. Diantaranya yang dulu orang tidak mampu namun setelah membuka usaha dalam tiga tahun rupanya sudah mampu berkembang perekonomiannya maka akan diputus,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler