Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kasus korupsi mantan kades Parmono ini awalnya dilaporkan oleh LSM Sayap Merdeka pada tahun 2015 lalu. Waktu itu Kasusnya sempat diproses, tapi ujung-ujungnya mandek. Karena saat itu penyidik memakai Laporan Hasil Penyidikan (LHP) dari Inspektorat sebagai pedoman untuk mengambil keputusan akhir penyidikanya,” ujar Fatkhurohman, Sabtu (27/10/2018)

Lebih jelas Fatkhur menerangkan, jika dalam LHP Inspektorat tidak ditemukan tindak korupsi oleh Parmon., Dia menduga saat melakukan audit, pihak Inspektorat tidak cermat dan hanya menggunakan data sepihak sehingga hasil audit tidak bisa objektif .

“Dalam LHP itu disebut dengan jelas bahwa uang hasil penjualan tanah kubur, uang sewa bondo deso, uang kompensasi sewa ruko itu digunakanuntuk membiayai pembangunan aula dan rehab kantor balai desa,” terang Fatkur.

Padahal, lanjut Fatkur, pada tahun 2019 Desa Semampir mendapat bantuan proyek pembangunan aula dan rehab kantor balai desa dari Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah.

“Yang menjadi pertanyaanya, lalu uang penjualan tanah kubur, sewa bondo deso, dan kompensasi sewa ruko, yang menurut LHP Inspekrorat dialokasi untuk pembiayaan membangun aula dan rehab balai desa itu uangnya dikemanakan?” tanyanya.
Untuk dapat dilakukan pemeriksaan kembali, perwakilan warga dan sejumlah LSM belum lama ini  menghadap Bupati Pati untuk menyampaikan permasalahan ini.“Intinya kami meminta bupati agar segera memerintahkan Inspektorat untuk kembali melakukan pemeriksaan. Alhamdulilah Bupati merespon baik. Beliaupun sudah melayangkan surat ke Inspektorat untuk meminta agar masalah ini segera diselesaikan,” tandasnya.Sementara itu, mantan Kades Semampir, Parmono, saat dikonfirmasi mengaku dia tidak mau banyak mengomentari tudingan miring yang ditujukan pada dirinya. Menurutnya itu hanya salah satu bentuk upaya kriminalisasi yang akan diarahkan kepadanya.“Masalah Itukan dulu sudah pernah dilaporkan dan hasil penyidikan tidak terbukti saya melakukan korupsi. Kalaupun sekarang dilaporkan lagi ya monggo, itu hak mereka dan saya tidak mau ambil pusing,” tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler