Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sejumlah desa yang melakukan pilkades serentak seperti di Desa Penjunan, Kecamatan Pati Kota penetapan calon kades akan dilakukan pada 7 Desember mendatang. Sementara di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil penetapannya akan dilakukan pada 26 November.

Namun, dari pantauan MuriaNewsCom, sebagian besar desa yang menyelenggarakan pilkades itu, proses penetapan calon akan dilakukan pada 26 November.

Ketua Panitia Pilkades Penjunan Tri Widodo mengatakan, rentan waktu mulai dibukanya pendaftaran calon adalah sembilan hari. Setelah pendaftaran di tutup, maka tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan selama 20 hari.

“Nah, setelah pemberkasan itu selesai, kemudian akan kami lakukan penetapan. dari informasi yang kami terima, memang untuk penetapan waktunya bernada-beda, ada yang 26 November ada yang 7 Desember. Bahkan ada juga panitia pilkades yang sudah menetapkan calonnya,” ungkap Tri, Kamis (15/11/2018).
Seperti halnya di Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, panitia penyelenggara pilkades sudah terlebih dahulu menetapkan calon. Apalagi, Perda tentang pilkades juga tidak menyebutkan adanya penetapan dilakukan secara serentak.“Kalau dalam aturannya itu, kan rentan waktunya yang ditekankan. sedangkan untuk kapan penetapannya, itu tidak ada. Yang penitng penetapan calon itu dilakukan setelah pemberkasan selesai, yakni waktunya 20 hari pasca pendaftaran,” imbuhnya.Dirinya melanjutkan, rentan waktu pemberkasan itu memang cukup longgar, lantaran ada 1l9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Sementara apabila pendaftar dalam pemberkasannya ada salah satu syarat yang belum dilengkapi sampai pada waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan gugur.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler