Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hasilnya, ia pun dilaporkan sang mantan berinisial PR, warga Pati atas kasus asusila. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Pati kemarin, Senin (3/12/2018)

Pada sidang pertama tersebut dilaksanakan secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB. JPU Agungsih membaca dakwaan terhadap terdakwa. Karena ada unsur asusila, maka sidang itu tertutup. Sidang berlangsung secara singkat dan akan dilanjutkan pekan depan.

“Memang benar ada sidang kasus asusila atas nama terdakwa. Karena ada unsur asusila, maka sidangnya tertutup,” tutur Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Agung kemarin.

Sementara itu, korban PR mengaku menjalin kasih dengan terdakwa selama lima tahun dari tahun 2012 hingga 2017. Awalnya mereka berkenalan di media sosial. Pelaku yang mengaku sebagai pendeta dan mantan guru agama kristen di salah satu SD di Kecamatan Winong menjadi tempat curhat korban.

Karena sudah merasa nyaman, korban pun jatuh hati kepada terdakwa dan kerap berhubungan layaknya suami istri. Selama berhubungan, terdakwa kerap meminta uang kepada korban. Sampai di titik jenuh, korban ingin memutuskan terdakwa pada 2017 dan meminta uang yang selama ini dipinjam terdakwa dikembalikan.“Dari situ, dia (terdakwa) sakit hati dan mulai memperlihatkan vidoe dan foto saat ngamar di hotel. Saya tidak mengetahui kalau di video. Saya sudah meminta untuk dihapus namun tak kunjung dihapus terdakwa dan justru video dan poto saya disebar-sebarkan kepada teman-temannya. Akhirnya awal 2018 saya laporkan,” ungkap PR.Ia menambahkan, langkah hukum itu dilakukan supaya tidak ada lagi korban yang diperas oleh terdakwa. Apalagi selain dirinya, ada beberapa wanita lain yang menjadi korban."Saya harap terdakwa dihukum seberat-beratnya," harapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler