Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Gabus IPTU Pujiati mengatakan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 04.00 Wib. Berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi, yakni Djito, pada saat itu melihat pintu kantor koperasi nampak terbuka. Diduga, kantor tersebut habis dibobol orang.

"Selanjutnya kepala koperasi, yakni Sutrisno warga Desa Margorjo RT 04 RW 07 Kecamatan Margorejo, datang menuju lokasi. Karena kondisinya sudah terbuka, Sutrisno kemudian masuk dan mengecek tempat penyimpanan uang. Ternyata, brangkas sudah tidak ada," ungkapnya.

Barulah pada saat itu, Sutrisno kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gabus. Tak lama kemudian, petugas datang menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Ketika sampai di lokasi, petugas kemudian melakukan olah TKP dan mebcatat keterangan saksi.
"Dari hasil olah TKP yang kami lakukan, modus pencurian itu dilakukan dengan cara merusak pintu kantor lalu masuk dan mengambil brangkas berisi uang," imbuhnya.Sementara data kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10.550.000. Atas kejadian tersebut, polisi saat ini tengah memburu pelaku pencurian. Pelaku diancam dengan Pasal 363 kuhpidana.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler