Kuasai Bengkok Desa, Mantan Sekdes Kedumulyo Pati Dilaporkan Polisi
Cholis Anwar
Rabu, 19 Desember 2018 13:49:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Darto, warga Desa Kedumulyo yang juga pelapor mengatakan, Suroto diketahui sampai saat ini masih menguasai bengkok desa dan dukomen C. Padahal, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Sekdes. Seharusnya, bengkok itu dikembalikan ke desa.
"Kami yang dikawal oleh puluhan warga ini memang melaporkan Suroto, karena dirinya sampai saat ini masih menguasai bengkok. Karena apa yang dilakukan itu sudah jelas melanggar hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Darto, pihaknya juga sudah melaporkan hal yang serupa. Tetapi dari pihak Polres belum ada tindak lanjut. Sehingga hari ini Darto bersama masyarakat setempat melaporkan ulang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



