Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan selama sebulan ini. Bahkan, dari penjual juga ada yang dipidanakan.

"Ada dua penjual yang kami pidanakan dengan pidana kurungan selama dua bulan, yakni  Selamet dan Simo. Keduanya memang sudah sering di operasi dan diberikan pembinaan, tetapi tetap menjual miras. Sehingga kami melakukan tindakan tegas," ungkapnya usai pemusnahan miras.

Lebih dari itu, pemusnahan miras tersebut juga untuk mengantisipasi menjelang tahun baru. Banyak orang yang memanfaatkan moment tahun baru dengan mengkonsumsi miras.

"Dari miras inilah yang kemudian akan muncul berbagai kasus penganiayaan, pengeroyokan dan kriminalitas lainnya. Inilah yang kami antisipasi dini," katanya.Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar menginfotmasikan kepada para Kapolsek apabila ada warga yang menjual miras. Bahkan, apabila pihak polsek tudak bertindak, dirinya secara langsung akan turun tangan melakukan operasi miras tersebut."Kami sudah berkomitman untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat Kabupaten Pati. Semua hal-hal yang dapat merusak perayaan natal dan tahun baru, segera kami tindak," tandasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler