Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, pelaku N berperan sebagai pemotong gembok dan tukang panggul padi dalam kasus pencurian beras yang terjadi pada 16 juli 2018 lalu.

Dari pengkuan pelaku, TKP yang menjadi sasarannya yakni, tempat penggilingan Padi di Dukuh Sawo dan Desa Gunungsari Kecamatan Batangan sebanyak dua kali. Selain itu di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen sebanyak tiga kali, di Dukuh Grobog Desa Wonorejo Tlogowungu dan di  Dukuh Ngeluk Desa Panjunan Kecamatan Pati Kota beberapa kali.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain, satu unit mobil Grand Max warna putih, satu buah Gunting pemotong besi dan Potongan Gembok," ungkapnya, Jumat (4/1/2019).

Dalam kronologi ungkap kasus yang dilakukan Polres Pati, sebelumnya diperoleh informasi bahwa Polres Grobogan telah menangkap pelaku pencurian pemberatan beras dan gabah. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan pencurian di wilayah hukum Pati. Setelah itu, pihak kepolitian kemudian mendapatkan identitas dan alamat dari pelaku yang belum tertangkap N.“Selanjutnya Tim mendapat informasi bahwa pelaku yang belum tertangkap tersebut (N) berada di rumah. Kemudian dilakukan penangkapan dan melakukan introgasi terhadap N. Saat itu ia membenarkan telah melakukan perbuatan pencurian di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen bersama dengan S, I, dan SH yang saat ini sudah ditahan di Rutan Grobogan dan BD yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Kudus,” ujarnya.Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler