Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebelumnya, baliho berukuran 4x6 meter tersebut terpasang di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso. Namun, diduga ada oknum yang sengaja merusak baliho tersebut.

Ketua DPC Demokrat Pati Joni Kurnianto mengatakan, baliho itu dipasang pada 9Januari 2019 pukul 21.00 malam. Hanya, keesokan harinya, baliho tersebut sudah berada di tanah. Ketika di cek salah seorang kader demokrat, ternyata ada indikasi pengrusakan.

"Robeknya terlihat jelas pada bagian muka dan bagian bawah baliho," ungkapnya.

Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti terkait siapa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran undang-undang kepemiluan. Hanya, dia sangat yakin jika APK tersebut dirusak oknum.
"Kami selaku parpol ke Bawaslu ini adalah untuk melapor. Kami parpol dan caleg dilindungi UU. Jadi orang tersebut jelas melanggar UU bahwa pelanggarnya kena pidana," katanya.Sementara itu, Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengaku akan segera menginvestigasi terkait pelaku atau okum pengrusakan APK tersebut.”Sementara ini kami segera investigasi atas pengerusakan baliho yang ditemukan pada Kamis pagi (10/1/2019) di Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso," kata Ahmadi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler