Rampok Rumah Pengusaha Walet di Pati Diancam 12 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Selasa, 15 Januari 2019 16:03:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana Pasal 365 KUHP yang telah merugikan seseorang. Mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
"Keenam tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana perampokan yang disertai dengan ancaman," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (15/1/2019).
Lebih lanjut, para saat para tersangka melancarkan aksinya, tersangka sempat mengancam korban dan menodongkan senjata api rakitan. Bahkan, korban juga sempat dibekap menggunakan lakban dan keduatangannya ditali menggunakan rafia.
Dari keterangan saksi, salah seorang tersangka juga mengancam koran dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Dan satu tersangka lainnya mengobrak-abrik almari untuk mencari harta simpanan milik korban.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



