Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penundaan kali ini, serupa dengan yang pertama, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati belum siap dengan surat tuntutan.

“Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua AA Putu Putra, didampingi Hakim Anggota Dyah Retno dan Rida Nur Karima pada sidang lanjutan, Senin (28/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Yulianto yang mewakili Jaksa Purwono mengatakan, pihaknya belum siap untuk membacakan surat tuntutan.

“Kami belum selesai menyusun tuntutan. Saat ini masih disusun dalam pendalaman pembuktian tuntutan,” ujar Jaksa Eko.

Karena belum siap dengan tuntutan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu kembali menunda agenda tuntutan bagi Soekardiman terdakwa pelaku pemalsuan surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama, hingga Kamis mendatang (31/1/2019).

Perkara yang mendudukan Soekardiman sebagai terdakwa itu, bermula dari diketahuinya surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama sebagai bukti di perkara gugatan terhadap keempat anaknya.Gugatan waktu itu, ada indikasi terdakwa hendak mengambil sertifikat tanah hak milik almarhumah RR Retno Rukiyati (istri terdakwa) yang tersimpan di safe deposit box di sebuah bank.Sementara safe deposit box  yang berisi surat-surat berharga, perhiasan dan uang tunai milik RR Retno Rukiyati sudah dikuasakan kepada keempat anaknya yang dipercayakan kepada Ratna Dewi Puspita SE. Meski awalnya sempat menang pada tingkat di PN Pati, namun terdakwa kalah pada tingkat banding di PT Semarang.Dari situlah kemudian terbongkar surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama diduga palsu. Karena tercantum tahun pembuatan yang berbeda dengan semestinya. Karena notaries yang tertera nama dan tanda tangannya telah meninggal dunia setahun sebelumnya dari tahun yang tertulis di kedua surat tersebut.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwono SH dan Eko Yulianto SH mendakwa terdakwa Soekardiman dengan dakwaan primer pasal 263 ayat 1 KUHP, dan subsider pasal 263 ayat 2 KUHP.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler