Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Majelis Hakim PN Pati, Bertha Arry Wahyuni mengatakan, vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan sepuluh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan anggota Niken Rochayati dan Agung Irawan menyatakan, terdakwa Karji yang merupakan warga Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Pati, terbukti melakukan perbuatan pidana melawan hukum.

“Terdakwa H Karji ST terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," katanya, Jumat (8/2/2019)

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU Nomor7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Karji yang juga menjadi narapidana dengan perkara lain dan ditahan di rumah tahanan Rembang, dan berbelit-belit dipersidangan. Ini menjadi pertimbangan memberatkan oleh hakim.

Sedang pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

“Majelis hakim juga memerintahkan ratusan lembar warkat simpanan, kupon undian maupun buku rekening tabungan dikembalikan kepada 21 nasabah yang memperkarakan terdakwa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Karji, bersama General Manager KSU Artha Jaya Mandiri, dalam kurun waktu 2006-2015, telah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi 21 saksi korban yang juga nasabah KSU AJM mengalami kerugian kurang lebih Rp 4,202 miliar.Baca : Bermasalah, Koperasi Arta Jaya Mandiri Juwana Digeledah PolisiDiberitakan sebelumnya, KSU AJM yang terletak di Jalan KH Mansyur Juwana menambah sederet koperasi bermasalah di Kabupaten Pati. Pada Rabu (12/7/2017), polisi menggeledah kantor AJM.Penggeledahan koperasi tersebut menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang menyebutkan AJM bermasalah. Dari informasi yang dihimpun, kerugian nasabah ditaksir mencapai miliaran rupiah.Salah satu nasabah yang merasa dirugikan, Budi Setyo mengaku telah menyetor dana Rp 160 juta untuk deposito. Bahkan, dia juga mengajak ibu dan kakaknya menyimpan uang di AJM dalam bentuk deposito hingga Rp 500 juta.Mereka dijanjikan mendapatkan bunga 2 persen setiap bulannya. Namun, koperasi tersebut mengalami macet total pada Desember 2015 sampai sekarang.Beberapa nasabah lain mengalihkan deposito ke tabungan biasa. Hanya saja, nasabah tidak bisa mengambil uang tabungannya dengan berbagai alasan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler