Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Diketahui, PM pada Sabtu (23/2/2019) telah melakukan pencurian mobil di depan Pasar Desa Sokopiluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Raki, yakni si pemilik mobil yang dicuri oleh PM tersebut.

Diceritakan, mobil Daihatsu Grand Max warna hitam lengkap dengan STNK yang disimpan di dalam dompet gantungan kunci mobil dibawa kabur saat dirinya menurunkan telur di pasar Sokopuluhan.

Raki masuk ke dalam pasar sambil membawa telur kurang lebih 15 menit. Ketika ke luar ke lokasi mobil yang diparkir ternyata sudah tidak ada.

Karena kejadian itu, Raki kemudian melapor ke pihak kepolisian yang langsung direspon Satreskrim Polres Pati untuk ditelusuri.
Polisi mendatangi TKP dan meminta keterangan terhadap korban dan orang di sekitarnya untuk mencari informasi terkait ciri-ciri mobil yang hilang dan ciri-ciri pelakunya. “Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan penelusuran,” katanya, Senin (25/2/2019).Dari hasil penyelidikan itu, polisi mentetahui informasi tentang keberadaan orang yang akan menjual mobil yang identik dengan mobil korban.Minggu (24/2/2019) malam sekitar pukul 20.15 WIB, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan tersngka. Mobil hasil curian juga berhasil diamankan saat digerebek di depan SPM Kayen turut Desa Ronggomulyo, Kecamatan Kayen."Tersangka beserta barang bukti saat ini tengah kami amankan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler