Langgar Jam Jualan, Sejumlah PKL Juwana Ditertibkan Satpol PP
Cholis Anwar
Jumat, 1 Maret 2019 16:22:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Para PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB, namun banyak PKL di Juwana yang melanggar aturan ini. Selain itu mereka berjualan di tepian jalan.
Hal itu diakui menyebabkan kesemerawutan jalanan, sekaligus mengurangi keindahan pemandangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa melalui Kabid Tibumtranmas, Udhi Harsilo Nugroho mengungkapkan, saat menggelar patroli rutin, pihaknya masih banyak menemukan pedagang yang melanggar aturan tersebut.
”Pagi kemarin, kami melakukan patroli di beberapa tempat di Juwana. Kami temukan kembali para pedagang ini melanggar jam berjualan,” kata Udhi, Jumat (1/3/2019).
Jam berdagang sendiri telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



