Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saksi dari parpol tersebut, nantinya akan diberikan bimbingan atau pelatihan oleh Bawaslu. Hanya saja, masalah uang transport bagi mereka pada saat melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai saat ini masih menjadi polemik.

Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengatakan, selama ini yang ditanggung oleh Bawaslu untuk saksi dari parpol adalah sebatas konsumsi saat pelatihan. Sementara untuk uang transport saat melakukan pengawasan di TPS, tidak ada anggarannya.

Hal itu karena regulasi yang ada, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, alokasi anggaran hanyalah untuk pelatihan saksi.

"Ada juga dari pihak parpol yang meminta agar anggaran konsumsi saat pelatihan itu dialihkan ke uang transport. Namun, kami tidak bisa melakukan itu. Karena nanti ada surat pertanggung jawabannya," terang Ahmadi.
Dia juga menambahkan, selama ini memang banyak terjadi permasalahan terkait anggaran saksi parpol. Namun, regulasinya memang hanya sebatas konsumsi pelatihan. Jadi, bawaslu tidak menanggung uang transport untuk saksi parpol."Tapi keberadaan saksi parpol di TPS ini juga penting. Sebab, apabila nantinya ada kecurangan atau pelanggaran pada saat pemungutan suara, saksi akan lebih banyak," katanya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler