Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sampai saat ini, secara keseluruhan Pati memang masih dikategorikan rawan. Pasalnya, ada banyak calon legislatif (caleg) yang disinyalir masih ada unsur kekerabatan dengan kepala desa maupun perangkat desa.

Hanya saja, Bawaslu belum bisa menjelaskan kecamatan mana saja yang mempunyai potensi kerawanan paling besar.

"Kalau dikatakan rawan, secara keseluruhan Pati ini rawan terjadi pelanggaran. Paling utama adalah dalam pileg kabupaten. Sebab, ada banyak caleg yang ternyata mempunyai hubungan kekerabatan dengan kades maupun perangkatnya," kata Ketua Bawaslu Pati Ahmadi usai Rakor Kesiapan Pemilu Bersama Mitra Kerja, Kamis (21/3/2019).

Ahmadi membeberkan, ciri-ciri yang paling rawan adalah caleg yang ternyata istri atau suaminya adalah kades di daerah pemilihannya. Sebab, sedikit saja terjadi kesalahan saat pemungutan suara, potensi gugatan atau permintaan penghitungan ulang bisa saja terjadi.

Apalagi dalam satu desa, terdapat dua atau lebih caleg yang sama-sama bertarung memperebutkan kursi di DPRD. Selain potensi kecurangan, potensi konflik juga sangat mungkin terjadi.
"Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama aparat kepolisian dan TNI untuk bersinergi bersama-sama mengawal jalannya pemilu," ujarnya.Pihaknya juga mengimbau agar kepala desa, perangkat maupun Badan Permusyawartaan Desa (BPD) tidak ikut terlibat dalam kampanye, apalagi menjadi tim sukses. Hal itu untuk meminimalkan potensi-potensi kerawanan tersebut."Itu sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa maupun BPD," tandasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler