Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua KPU Pati Imbang Setiawan mengatakan, peran media untuk mengantisipasi berita hoaks dan politisasi isu sara sangat penting. Apalagi, media menjadi salah satu pilar demokrasi.

"Media juga mempunyai peranan penting agar masyarakat bisa menyerap informasi secara cerdas, yakni dengan menyajikan berita pemilu yang faktual, tidak hoaks dan tidak mempolitisasi SARA," ujarnya dalam media gathering di Kedai Perko Pati, Senin (25/3/2019).

Lebih lanjut, ia juga iklan di media massa sudah ditetapkan rentang waktunya. Sehingga peserta pemilu tidak bisa sembarangan memasang iklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online.

"Beriklan pun ada aturannya. Jadi tidak boleh sembarangan, semuanya mempunyai batasan dan tidak boleh ada iklan yang menyudutkan," imbuhnya.
Sebagaimana yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, iklan kampanye di media massa, baik media cetak dan elektronik berlangsung selama 21 hari yakni dari 24 Maret hingga 13 April 2019."Dalam PKPU No 23 dan PKPU No 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu juga dilarang membuat materi iklan dalam bentuk berita seperti advertorial," tegasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News