Bupati dan Wakil Bupati Pati Pun Ikut Latihan Nyoblos di Jolong
Cholis Anwar
Minggu, 31 Maret 2019 14:18:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penggunaan hak pilih Bupati dan Wakil Bupati Pati itu adalah sebagai bentuk penggunaan hak pilih bagi pemilih yang di luar TPS asal. Yakni dengan menggunakan Formulir A5.
Dalam simulasi itu, Haryanto hanya mendapatkan empat surat suara, yakni surat suara pilres, DPD, DPR RI dan DPRD provinsi. Sementara untuk surat suara DPRD kabupaten, dirinya tidak mendapatkan lantaran bukan berada di daerah pemilihan (Dapil) asal.
Ketua KPU Pati Imbang Setiawan mengatakan, dalam simulasi memang ada pemilih yang pindah TPS atau dengan menggunakan formilir A5. Ada juga kategori daftar pemilih khusus (DPK). Untuk DPK, dia hanya bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 12.00 Wib hingga Pukul 13.00 WIB.
"Kami memang meminta kepada Bapak Bupati dan Pak Wabup untuk mensimulasikan sebagai pemilih yang pindah TPS," katanya.
Seperti biasa, Haryanto pertama kali memberikan Formulir A5 yang sudah diperoleh dari KPU, kemudian diberikan kepada petugas TPS. Proses pendataan dilakukan hingga pihaknya dipanggil untuk mengambil surat suara dan kemudian masuk ke bilik suara untuk menggunakan hak pilih.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



