Pemilih Difabel Boleh Didampingi Saat Nyoblos, Ini Syarat Jadi Pendamping
Cholis Anwar
Minggu, 31 Maret 2019 15:09:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua KPU Pati Imbang Setiawan mengatakan, pemilih disabilitas yang tidak memungkinkan untuk berada di TPS sendirian, maka diperkenankan untuk ada pendampingan. Menurutnya, pendampingan boleh dari pihak keluarga yang dipercaya atau dari petugas KPPS setempat.
"Kalau misalnya ada pemilih disabilitas yang tidak mempunyai kedua tangan, maka untuk proses membuka maupun melipat surat suara bisa dilakukan oleh pendamping," katanya saat melakukan simulasi pemilu di Dukuh Jolong, Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Minggu (31/3/2019)
Namun demikian, pendamping pemilih penyandang disabilitas harus mampu menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Sehingga, pendamping diwajibkan untuk mengisi Formulir C3 yang merupakan formulir pernyataan pendamping merahasiakan pilihan pemilih di setiap TPS.
"Dalam penyaluran hak pilih salah satunya bersifat rahasia, wajib untuk menjaga kerhasiaan pilihan pemilih," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



