Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tak hanya itu, tim sukses dari caleg tersebut juga diduga telah meminta sumpah dari warga yang diberi uang untuk mencoblos Warjono pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Aksi bagi-bagi uang dan sumpah untuk mencoblos ini terajadi saat acara yasinan di Desa Payang, Kecamatan Pati.

Warjono diketahui tercatat sebagai caleg PKS untuk DPRD Pati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pati 1. Yang meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Gembong.

Pihak yang melaporkan dugaan money politics ini yakni Kholisah. Ia menyebut, aksi bagi-bagi uang itu terjadi pada Kamis (4/4/2019) kemarin.

Setiap orang yang mengikuti acara tersebut disebutnya mendapatkan amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu, dan mereka diharuskan bersumpah.

"Ketika itu, pihak tim sukses itu meminta sumpah kepada jemaah secara bergantian. Isi sumpahnya diminta untuk mencoblos caleg atas nama Warjono," katanya di sela-sela melapor ke Bawaslu Pati.

Lebih lanjut, setelah sumpah dilakukan, maka tim sukses memberikan amplop tersebut kepada masing-masing jemaah yang sudah disumpah.

Baca juga:
Baca juga: Kholisah yang hadir dalam acara itu, mengaku tidak suka dengan politik uang yang dilakukan. Karena alasan itulah, dirinya kemudian melaporkan ke Bawaslu. "Harapan kami, semoga kasus ini segera ditangani oleh Bawaslu," ujarnya.Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pati Suyatno mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan diregister. Setelah itu, akan diadakan rapat pleno terkait laporan yang masuk."Setelah 1 x 24 jam, kami akan lakukan pembahasan bersama terkait laporan tersebut. Apakah laporan itu nanti memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, kami akan melakukan pengkajian dulu," ungkapnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler