Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua GJL Pati Sumadi mengatakan, dengan adanya pelanggaran pemilu seperti halnya politik uang,  dapat membuat demokratisasi berjalan tidak maksimal. Apalagi,  politik uang adalah sebuah pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.

"Seperti kasus politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg di Desa Payang,  tentunya itu sangat tidak benar. Biar bagaimanapun,  politik uang itu sangat menciderai demokrasi," katanya, Senin (8/4/2019).

Dirinya juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menindak lanjuti kasus politik uang tersebut. Agar kasus ini bisa menjadi shock teraphy bagi caleg lain, agar tak melakukan kesalahan yang sama.

"Kami sangat mendukung langkah bawaslu agar secepatnya menyelesaikan masalah politik uang di Pati dan kasus pelanggaran pemilu lainnya," imbuh Sumadi.

Sementara itu,  Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengaku akan segera merapatkan barisan untuk membahas dugaan kasus politik uang tersebut. Laporannya sendiri diakui sudah masuk ke Bawaslu.

"Laporan sudah masuk, secepatnya kami akan melakukan tindakan untuk melakukan rapat sentragakumdu. Karena pada saat laporan awal,  bukti formilnya belum cukup" katanya.

Baca: Caleg PKS di Pati Diduga Sebar Uang dan Menyumpah Warga untuk NyoblosSaat ini, lanjut Ahmadi, bukti formil dan materiilnya sudah ada.  Sehingga pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. Setelah itu, dari rapat internal akan dibawa dalam rapat sentragakkumdu.Sebelumnya diberitakan, Seorang caleg untuk DPRD Pati dari PKS bernama Wardjono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya, caleg tersebut diduga telah melakukan money politics.Tak hanya itu, tim sukses dari caleg tersebut juga diduga telah meminta sumpah dari warga yang diberi uang untuk mencoblos Warjono pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Aksi bagi-bagi uang dan sumpah untuk mencoblos ini terajadi saat acara yasinan di Desa Payang, Kecamatan Pati.Warjono diketahui tercatat sebagai caleg PKS untuk DPRD Pati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pati 1. Yang meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Gembong. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler