Nyumpah Warga Agar Nyoblos Caleg Tertentu Dinilai Langgar HAM
Cholis Anwar
Senin, 8 April 2019 18:00:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Kalau ada caleg yang menyumpah seseorang untuk memilihnya, itu melanggar HAM. Bahkan si caleg bisa dipidanakan," ungkapnya, Senin (8/4/2019).
Lebih lanjut menurut dia, HAM itu esensinya lebih kuat dari pada sekadar politik uang. Apalagi ketika caleg atau tim suksesnya menekan seseorang untuk memilihnya, dalam bentuk apapun, termasuk dengan cara menyumpah.
"Kebebasan itu kan sudah diatur dalam undang-undang, kalau kemudian kebebasan seseorang itu direnggut dengan cara disumpah, ini sudah melanggar HAM," katanya.
Bahkan dirinya menilai, proses demokrasi yang diwarnai dengan politik uang ataupun pelanggaran HAM semacam itu, sangat tidak baik.
”Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, sesuai kehendaknya. Jangan sampai warga ditekan untuk memilih salah satu calon,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Riyanta mengatakan, pemilu itu harus dikawal dengan baik. Jangan sampai ada praktik politik uang yang bermunculan. Sebab, pemilu ini adalah proses mencari pemimpin yang baik.
"Kalaupun ada partai atau caleg yang melakukan politik uang, itu harus kita hentikan. Caleg maupun partai harus bersaing secara baik. Siapapun yang menang, itulah pilihan rakyat. Jadi, jangan sampai menggunakan politik uang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, caleg untuk DPRD Pati dari PKS bernama Wardjono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya, caleg tersebut diduga telah melakukan money politics.
Baca juga:
- Ketua PKS Jateng Belum Tahu Ada Calegnya di Pati Dilaporkan Soal Politik Uang dan Sumpah Warga
- Caleg PKS di Pati Diduga Sebar Uang dan Menyumpah Warga untuk Nyoblos
- Caleg PKS Divonis 10 Hari Penjara karena Sebar Bingkisan Kampanye
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



