Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kalau ada caleg yang menyumpah seseorang untuk memilihnya, itu melanggar HAM. Bahkan si caleg bisa dipidanakan," ungkapnya, Senin (8/4/2019).

Lebih lanjut menurut dia, HAM itu esensinya lebih kuat dari pada sekadar politik uang. Apalagi ketika caleg atau tim suksesnya menekan seseorang untuk memilihnya, dalam bentuk apapun, termasuk dengan cara menyumpah.

"Kebebasan itu kan sudah diatur dalam undang-undang,  kalau kemudian kebebasan seseorang itu direnggut dengan cara disumpah, ini sudah melanggar HAM," katanya.

Bahkan dirinya menilai, proses demokrasi yang diwarnai dengan politik uang ataupun pelanggaran HAM semacam itu, sangat tidak baik.

”Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya,  sesuai kehendaknya. Jangan sampai warga ditekan untuk memilih salah satu calon,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Riyanta mengatakan, pemilu itu harus dikawal dengan baik. Jangan sampai ada praktik politik uang yang bermunculan. Sebab, pemilu ini adalah proses mencari pemimpin yang baik.

"Kalaupun ada partai atau caleg yang melakukan politik uang,  itu harus kita hentikan. Caleg maupun partai harus bersaing secara baik. Siapapun yang menang, itulah pilihan rakyat. Jadi,  jangan sampai menggunakan politik uang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, caleg untuk DPRD Pati dari PKS bernama Wardjono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya, caleg tersebut diduga telah melakukan money politics.

Baca juga: 
Tak hanya itu, tim sukses dari caleg tersebut juga diduga telah meminta sumpah dari warga yang diberi uang untuk mencoblos Warjono pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Aksi bagi-bagi uang dan sumpah untuk mencoblos ini terajadi saat acara yasinan di Desa Payang, Kecamatan Pati.Warjono diketahui tercatat sebagai caleg PKS untuk DPRD Pati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pati 1. Yang meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Gembong.Ketua DPW PKS Jateng, Abdul Fikri Faqih mengaku tak yakin jika praktik politik uang itu dilakukan langsung oleh caleg PKS."Kader kami tidak mungkin melakukan politik uang. Dugaannya itu kan tim sukses yang melakukan, bukan calegnya langsung. Kami pikir caleg PKS tetap mematuhi aturan yang diterapkan oleh KPU dan Bawaslu dalam hal kampanye ini," katanya saat dikonfirmasi MURIANEWS.com, Senin (8/4/2019).  Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler