Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakapolres Pati Kompol Danu Pamungkas saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Rabu (10/4/2019) mengatakan, jumlah nasabah yang ada di koperasi 26 tersebut diperkirakan mencapai 1.000 orang. Hanya saja, yang melaporkan sebanyak 22 nasabah dengan kerugian Rp 7,9 miliar.

"Pada saat tersangka kami periksa, di rekening tersangka sudah tidak ada dana yang tersisa. Aset-asetnya juga sudah habis dijual," ungkap Danu.

Lebih lanjut, modus yang digunakan tersangka dalam hal ini adalah menghimpun dana dari nasabah tanpa dilengkapi dengan dokumen keanggotaan. Anehnya, dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadi AM.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Koperasi 26 itu ternyata juga belum tercatat izinnya di Bank Indonesia. Yang mana sebagai salah satu syarat untuk menghimpun dana nasabah.

"Dana tersebut dikumpulkan mulai tahun 2014 hingga 2017 lalu," imbuhnya.
"Dana tersebut dikumpulkan mulai tahun 2014 hingga 2017 lalu," imbuhnya.Atas apa yang dilakukan AM, ia akan dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Hukumannya kurungan paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun."Selain kurungan, dalam pasal tersebut juga ada denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler