Bawa Kabur Rp 53 Miliar Dana Nasabah, Manajer Koperasi 26 Pati Dibekuk Polisi
Cholis Anwar
Rabu, 10 April 2019 16:27:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Wakapolres Pati Kompol Danu Pamungkas saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Rabu (10/4/2019) mengatakan, jumlah nasabah yang ada di koperasi 26 tersebut diperkirakan mencapai 1.000 orang. Hanya saja, yang melaporkan sebanyak 22 nasabah dengan kerugian Rp 7,9 miliar.
"Pada saat tersangka kami periksa, di rekening tersangka sudah tidak ada dana yang tersisa. Aset-asetnya juga sudah habis dijual," ungkap Danu.
Lebih lanjut, modus yang digunakan tersangka dalam hal ini adalah menghimpun dana dari nasabah tanpa dilengkapi dengan dokumen keanggotaan. Anehnya, dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadi AM.
Setelah diselidiki lebih lanjut, Koperasi 26 itu ternyata juga belum tercatat izinnya di Bank Indonesia. Yang mana sebagai salah satu syarat untuk menghimpun dana nasabah.
"Dana tersebut dikumpulkan mulai tahun 2014 hingga 2017 lalu," imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



