Polisi Bawa Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi 26 ke Arah Pencucian Uang
Cholis Anwar
Rabu, 10 April 2019 17:50:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Wakapolres Pati Kompol Danu Pamungkas mengatakan, kerugian nasabah dalam hal ini sangat banyak. Sehingga, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Apabila dalam penyidikan lebih lanjut nanti ada unsur ke pencucian uang, maka akan kami kembangkan kasus ini ke PTPU," terangnya kepada awak media, Rabu (10/4/2019).
Ia menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada 25 Maret 2019 lalu. Saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Pati. Hal itu untuk memudahkan pihak penyidik untuk melakukan proses penyidikan.
Danu juga menambahkan, ada kurang lebih 1.000 nasabah di Koperasi 26 tersebut. Sementara yang melaporkan ke kepolisian hanya 22 orang. Dari 22 orang atau nasabah ini, salah satu di antaranya ada yang mengalami kerugian hingga Rp 1,42 miliar.
Baca juga: Bawa Kabur Rp 53 Miliar Dana Nasabah, Manajer Koperasi 26 Pati Dibekuk Polisi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



