Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS.com, Pati - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati membakar 64.666 lembar surat suara rusak dan 3.056 lembar surat suara sisa packing di halaman kantor KPU setempat, Selasa (16/4/2019). Hal itu untuk memastikan bahwa tidak ada sisa surat suara di KPU.
Ketua KPU Pati Imbang Setiyawan mengatakan, pemusnahan surat suara tidak hanya disaksikan oleh KPU, tapi juga disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompimda) Kabupaten Pati.
"Dari total surat suara yang dimusnahkan itu, semuanya sudah mencakup lima jenis surat suara, baik capres, DPR dan DPD," katanya.
Ketika ditanya terkait surat suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kurang, nantinya bisa dilakuka pergeseran surat suara. Dalam artian, TPS yang kekurangan surat suara bisa mengambil dari TPS lain yang terdekat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



