Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Keempat napi tersebut adalah Sobir, Budianto, Setiawan Dwi Cahyo dan Irom Mustalia.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Iriawan menyatakan, para terdakwa tersebut bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Karena kesalahannya tersebut, mereka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun dan sepuluh bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa selama tiga tahun penjara.

Niken Rochayati, Juru bicara PN Pati ketika dihubungi awak media menjelaskan, yang terbukti adalah dakwaan subsidernya, sedangkan dakwaan primer tidak terbukti.

"Untuk hal yang memberatkan karena para terdakwa sudah pernah dihukum. Kemudian perbuatan mereka bertentang dengan program pemberantasan narkotika," katanya, Kamis (18/4/2019).

Selain itu, terdakwa melakukan hal tersebut justru di dalam lembaga pemasyarakatan bahkan di dalam kamar isolasi. Seharusnya mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Untuk hal yang meringankan karena mereka dipandang sopan di persidangan. Kemudian di persidangan sebenarnya diketahui yang menggunakan ada delapan orang, namun yang dijadikan tersangka 4 orang,” ujarnya.Lebih lanjut, para terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari sesama penghuni LP, yakni saksi Agus Setiawan. Kemudian digunakan ramai-ramai bersama dengan empat orang napi yang lain dengan alat seadanya. Mereka mengonsumsi sabu tersebut pada Rabu (26/9/2018) lalu.Pada saat menggunakan sabu, dilakukan sidak oleh petugas LP Pati dan ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol. Ditemukan juga bungkus teh yang di dalamnya terdapat satu paket sabu yang terbungkus plastik warna bening."Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler