Dugaan Kasus Politik Uang Caleg PKS Tak Bisa Ditindaklanjuti, Ini Sebabnya
Cholis Anwar
Rabu, 24 April 2019 16:35:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Pati Ahmadi. Hal itu lantaran orang yang membagikan amplop atau uang sebanyak Rp 50.000 kepada warga yang arisan tersebut, ternyata bukan tim kampanye Wardjono. Selain itu, pada saat yang bersamaan, ternyata tidak ada aktivitas kampanye oleh caleg melainkan itu hanya sosialisasi.
"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan rapat dengan Sentra Gakkumdu untuk menangani masalah tersebut. Tapi dari penelusuran yang kami lakukan, ternyata yang membagikan uang itu bukanlah tim kampanye yang sudah terdaftar," katanya, Rabu (24/4/2019).
Sementara, lanjut Ahmadi, yang bisa dijerat dalam pidana pemilu adalah apabila peserta pemilu atau tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU, diketahui melakukan money politics.
Baca juga:
- Caleg PKS di Pati Diduga Sebar Uang dan Menyumpah Warga untuk Nyoblos
- Ketua PKS Jateng Belum Tahu Ada Calegnya di Pati Dilaporkan Soal Politik Uang dan Sumpah Warga
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



