Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Susanto yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati itu juga diduga melakukan tindak pidana perbankan. Pihaknya diduga menghimpun dana dari masyarakat (nasabah) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka.
Padahal koperasi itu tak memiliki izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka.
Kapolsek Kayen Kompol Sutopo mengatakan, proses penanganan kasus tersebut sudah dalam tahap P21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkam kepada Kejaksaan Negeri Pati.
"Modus yang digunakan, tersangka memberikan perintah kepada karyawan (marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di Koperasi Makarya. Itu dilakukan dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 % setiap bulannya dan uang dapat diambil sewaktu-waktu,” jelas Kompol Sutopo.
Namun, menurutnya, uang yang sudah terkumpul tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ketika nasabah hendak mengambil uangnya, pemilik koperasi malah berbelit. Bahkan uang nasabah tidak diberikan.
Setelah ditelusuri oleh salah seorang nasabah, ternyata aset bangunan kantor koperasi tersebut sudah dujual dengan harga Rp 1 miliar. Bahkan ruko yang juga aset koperasi juga sudah digunakan sebagai agunan utang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



