2 Pria yang Overdosis Hingga Telanjang di Depan Pasar Trangkil Dipenjara 8 Tahun
Cholis Anwar
Kamis, 13 Juni 2019 18:50:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Vonis itu dijatuhkan setelah menjalani 13 belas kali persidangan dan terakhir digelar pada Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.
Terdakwa Marhatam alias Dony dan Marso, warga Sampang, Madura itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” bunyi putusan hakim.
Selain hukuman penjara, dua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Hakim menilai tindakan dua terdakwa bertentangan dengan progam pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan serta meresahkan masyarakat.
“Untuk hal yang meringankan kami melihat karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” terangnya.
Baca juga:
- Telanjang Sambil Pelukan di Mobil, 2 Lelaki di Depan Pasar Trangkil Gegerkan Warga
- Ternyata Ini yang Membuat 2 Lelaki di Depan Pasar Trangkil Telanjang Sambil Pelukan di Mobil
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



