Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kanit II Satreskrim Polres Pati Ipda Slamet Hariyono mengatakan, sebelumnya pihaknya harus melengkapi beberapa berkas sebelum jaksa menyatakan lengkap.

“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkapnya, Kamis (19/6/2019).

Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Pati sejak 25 Maret hingga 13 April 2019. Kemudian diperpanjang hingga 22 Juni 2019. Dan kini, setelah kasus dinyatakan P21 tersangka pun diserahkan ke Kejari Pati.

"Sementara untuk proses sidang, kemungkinan akan dilakukan bulan depan," katanya.

Baca: Bawa Kabur Rp 53 Miliar Dana Nasabah, Manajer Koperasi 26 Pati Dibekuk Polisi
Baca: Bawa Kabur Rp 53 Miliar Dana Nasabah, Manajer Koperasi 26 Pati Dibekuk PolisiSetelah menjebloskan manager Koperasi 26 tersebut, polisi juga tengah membidik tersangka lain untuk membongkar aset-aset yang sampai saat ini masih belum jelas. Bahkan sudah ada 40 saksi yang diperiksa. Mulai dari saksi pelapor, pengurus, hingga saksi ahli dari Dinas Koperasi Jateng dan dari ahli OJK.Pada kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 46 (1) UU Perbankan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler