Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama sejumlah pelaku lain. Para pelaku lain, saat ini menurutnya masih dalam proses pencarian.

"Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Papua. Kami memancingnya denvan berbagai cara sehingga tersangka kembali lagi ke Pati dan kami amankan di Pati," katanya saat jumpa pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, pada saat malam takbiran itu, para korban, yakni pemuda Desa Guyangan, sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di perempatan RT 6 RW 2 Desa Guyangan. Ini dibuktikan dengan ditemukan botol miras di lokasi tersebut.

Kemudian datang dua orang pemuda dari Desa Kertomulyo, dengan menggunakan motor dan melintas di antara para pemuda Guyangan itu.

"Pada saat itu terjadi kesalah pahaman. Korban ada yang mengacungkan jari tengahnya terhadap kedua pemuda Desa Kertomulyo. Merasa tidak terima, tersangka langsung memanggil teman-temannya dan kemudian mendatangi pemuda Guyangan hingga terjadi bentrok," ujarnya.

Baca: Bentrok di Trangkil Pati yang Tewaskan 1 Orang, Pemuda Guyangan: Kami Diserang
Baca: Bentrok di Trangkil Pati yang Tewaskan 1 Orang, Pemuda Guyangan: Kami DiserangUsai bentrok, para pelaku baru mengetahui jika ada korban yang meninggal dunia. Mereka kemudian langsung melarikan diri. Begitu juga dengan AM yang usai kejadian langsung melarikan diri ke Papua.Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti botol miras, pakaian korban dan batu besar. Ada juga senjata tajam yang digunakan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut."Tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan pidana kurungan selama 9 tahun," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler