Sekolah di Pati Ancam Pidanakan Pendaftar Pakai Surat Domisili Palsu
Cholis Anwar
Kamis, 27 Juni 2019 14:23:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala SMAN I Juwana Wiyarso menjelaskan, pada PPDB tahun ini calon siswa diharuskan menyertakan SKD bagi yang mendaftar di jalur zonasi. SKD disertakan apabila kartu keluarga (KK) siswa tidak memenuhi syarat. Misalnya saja KK itu terbitan dua bulan lalu, padahal yang bersangkutan sudah tinggal di desa itu enam bulan lebih.
Untuk itu SKD itu diperketat karena sekolah wajib menerimanya. Selain itu, siswa juga membuat surat pernyataan bermaterai bahwa SKD yang disertakan calon siswa itu benar dan siap menerima sanksi bila tidak sesuai kenyataan.
“Hal ini diperlukan untuk mengetahui kebenaran SKD bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar tinggal di tempat domisilinya. Sebab dari 632 yang nantinya diterima, siswa yang wajib diterima di jalur zonasi ada sekitar 300 siswa. Selebihnya siswa yang diterima melalui jalur prestasi dan pindahan orangtua,” katanya, Kamis (27/6/2019).
Pihaknya juga sudah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi keberadaan rumah masing-masing calon siswa.
Untuk zonasi SMAN I Juwana meliputi Kecamatan Juwana, Batangan, Jakenan, Wedarijaksa, Trangkil, hingga Kecamatan Margoyoso.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



