Geger Nenek 58 Tahun Kawini Pemuda 19 Tahun di Pati, Ternyata Begini Faktanya
Cholis Anwar
Rabu, 3 Juli 2019 17:03:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Setelah dilakukan penelusuran, pemuda itu adalah Purwanto warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Sementara nenek itu adalah Sutami, warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Pati.
Rencananya, kedua pasangan itu memang bakal melangsungakan pernikahan Rabu (3/7/2019) hari ini di Balai Nikah KUA Tayu. Namun, momen spesial itu batal lantara mempelai pria memalsukan surat persetujuan orang tua.
Lebih dari itu, dari pihak mempelai wanita juga tidak memperkenankan Sutami menikah dengan Purwanto.
Kepala KUA Tayu Ahmad Rodli membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pernikahan akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Setelah ditunggu beberapa lama, ibu dari mempelai pria datang ke KUA dan meminta agar pernikahan anaknya tersebut dibatalkan.
"Dari keterangan itu, mempelai pria telah memanipulasi surat persetujuan dari orang tua. Menurut undang-undang, anak di bawah 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orang tua," katanya, Rabu (3/7/2019).
Baca: Foto Pernikahan Viral Ini Ternyata Orang Jepara, Bukan Nenek yang Kawini Remaja di Pati
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



