Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolsek Margorejo AKP Purwito mengatakan, lahan yang terbakar merupakan milik tiga pihak. Yakni milik Pujiarto (56) warga Desa Sukoharjo seluas 0,5 hektare. Dengan luasan yang sama lahan milik Karyono (63) warga Desa Sukoharjo. Terakhir lahan seluas 3 hektare milik Perusahaan Gula (PG) Trangkil Pati.
Kali pertama musibah kebakaran diketahui oleh Harso (64) warga sekitar yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
“Saat saudara Harso melewati jalan di tepi tempat kejadian perkara (TKP), dia melihat kobaran api telah membakar lahan tanah bekas tebang dan tanaman tebu milik Pujiarto dan Kayono.” katanya.
Harso pun bergegas menghubungi para pemilik lahan tebu yang terbakar. Sesampainya di lokasi kejadian dua orang tersebut selanjutnya menghubungi Mapolsek Margorejo dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pati.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



